ngrendeng.desa.id - Di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur telah banyak terjadi kasus sengketa lahan tanah oleh karena itu Pemkab Ngawi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2 Tahun 2018.
Pada Rabu (14/9), BPN Kabupaten Ngawi adakan Sosialisasi PTSL Tahun 2022 bertempat di Aula PKK Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine yang dihadiri oleh Tim BPN, perwakilan dari Polres, perwakilan dari Kejaksaan, Perangkat Desa Ngrendeng, Panitia PTSL desa dan perwakilan warga yang sudah mendaftar program PTSL.
Dalam kegiatan Sosialisasi PTSL tersebut narasumber dari BPN Ngawi telah menjelaskan secara rinci dan detail segala sesuatu yang berkenaan dengan PTSL bahwa program ini telah dimulai sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2025 dengan tujuan agar seluruh rakyat Indonesia yang memiliki lahan tanah bisa tercatat di BPN dengan bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat.
Apa itu PTSL ?
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di masyarakat biasa disebut Pemutihan Sertifikat atau Sertifikat masal gratis. PTSL Tahun 2022 ini Desa Ngrendeng mendapatkan kuota 1000 bidang lahan tanah untuk mendapatkan Sertifikat secara gratis dari pemerintah.